Empat Pejabat di Kabupaten Indramayu Terindikasi Kemplang Duit Santri Penghafal Alquran

17 September 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat pejabat di kabupaten itu sebagai tersangka korupsi dana untuk santri penghafal Alquran. /Foto: Pixabay/Stevepb/

PORTAL SULUT - Kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat pejabat di kabupaten itu sebagai tersangka korupsi dana untuk santri penghafal Alquran.

Empat orang pejabat pemerintah Kabupaten Indramayu terindikasi mencuri uang rakyat untuk Rumah Tahfidz sebanyak Rp1,449 miliar tahun anggaran 2020.

Mereka diduga terlibat tindak pidana maing uang rakyat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus.

Baca Juga: Apa Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022? Persiapkan Dokumen Ini

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N dan EN.

"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Gunawan aat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.

Dari keempat tersangka, dua orang di antaranya, yakni A dan TH adalah mantan pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Sedangkan satu tersangka lainnya, N berasal dari unsur pejabat pengadaan, dan satu tersangka lagi, EN berasal dari unsur pelaksana kegiatan.

Anggaran Rp 1,449 miliar tersebut merupakan program pendidikan Rumah Tahfidz.

Kegiatan itu dicanangkan pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Gunawan mengungkapkan akibat tindakan empat tersangka itu, negara dirugikan hingga ratusan jura rupiah dan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan.

"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Buruan Daftar PPPK di Instansi Ini, Tersedia 15 Formasi

Adapun penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan empat tersangka.

Penyidik akan terus meemeriksa lebih lanjut untuk mengetahui peranan masing-masing dari keempat tersangka tersebut.

Para pelaku maling uang rakyat itu kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dana Rp1,4 Miliar Santri Penghafal Al Quran Dikorupsi Empat Pejabat Pemkab Indramayu, Negara Rugi Ratusan Juta".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler