PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk tenaga kesehatan yang akan mendaftar dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Tahun 2022 ini pemerintah membuka 1.035.811 formasi PPPK tahun 2022, diantaranya dari Tenaga Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239
Baca Juga: BKN Keluarkan Aturan Baru soal Bimbel PPPK 2022, Calon Peserta PPPK Juga Perlu Tahu
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000
- Formasi jabatan teknis lain: 25.554
- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000
- Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941
- Formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat: 41.376.
Nah, adapun kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***
Terbaru, dikutip dari instagram @bkdjatim, ternyata ada kemudahan untuk para peserta.
Ada 6 jabatan fungsional yang tidak mewajibkan sertifikat STR, dan apabila memiliki STR maka akan mendapatkan tambahan nilai dengan bobot 25 persen.
Mereka adalah
1. Administrator Kesehatan (Ahli Pertama)
2. Pembimbing Kesehatan Kerja (Ahli Pertama)
3. Penyuluh Kesehatan Masyarakat (Ahli Pertama/terampil)
4. Sanitarian (Ahli Pertama)
5. Epidemiologi Kesehatan (terampil/ahli pertama)
Baca Juga: Ada Syarat Tambahan bagi yang Ingin Daftar PPPK 2022, Wajib Miliki Sertifikat Ini
6. Entomolog Kesehatan (terampil/ahli pertama)
Sementara jabatan yang mewajibkan STR adalah
1. Apoteker
2. Asisten Apoteker
3. Bidan
4. Dokter
5. Dokter Gigi
6. Dokter Pendidik Klinis
7. Fisioterapis
8. Fisikawan medis
9. Okupasi Terapis
10. Ortosis Prostetis
11. Perawat
12. Nutrisionis
13. Sanitarian
14. Terapis Gigi dan Mulut
15. Perekam Medis
16. Pranata Lab Kesehatan
17. Radiografer
18. Refraksionis Optisien
19. Teknisi Elektromedis
20. Teknis Gigi
21. Teknis Transfusi Darah
22. Terapis Wicara
23. Asisten Pranata Anestesi
24. Penata Anestesi
25. Psikolog Klinis.***