Ini Syarat Pelamar yang bisa Daftar PPPK Guru 2022, Perkiraan Jadwalnya dan Materi Tes

25 Juli 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi Ini Syarat Pelamar yang bisa Daftar PPPK Guru 2022, Perkiraan Jadwalnya dan Materi Tes /storyset/Freepik

PORTAL SULUT - Tak lama lagi pemerintah akan membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Adapun total secara keseluruhan dalam perekrutan dan pengadaan ASN 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi jabatan. Berikut rinciannya:

1. Sebanyak 758.018 orang dialokasi untuk PPPK guru di pemerintah daerah,

2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

3. formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.

Baca Juga: Heboh, Video Pria Asal Pare-Pare Munculkan Uang dari Balik Bantal

4. pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain,

5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.

6. Sedangkan untuk formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.

7. Pemerintah juga akan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar honorer yang bisa daftar PPPK guru.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Cacar Monyet, Penyakit yang Ditetapkan jadi Darurat Kesehatan Dunia

Syarat tersebut ditambah dengan syarat khusus.

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Prioritas

- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi

Peserta:

a. THK - II

b. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)

1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran
dengan:
✓ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
✓ Diploma Empat (D-IV), dan/atau
✓ Sertifikat Pendidik

❑ Kompetensi Teknis
✓ Profesional
✓ Pedagogik
✓ Sosial
✓ Kepribadian

❑ Kinerja
✓ Orientasi pelayanan
✓ Komitmen
✓ Inisiatif kerja, dan
✓ kerja sama

❑ Pemeriksaan latar belakang
✓ Perundungan
✓ Kekerasan seksual
✓ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), dan
✓ Intoleransi.

3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

3. Seleksi Tes

- Peserta:

a. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

b. Lulusan PPG

c. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.

Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.

Kompetensi teknis (sesuai mata pelajaran) : 80-100 (jumlah soal)

Manajerial: 30 (jumlah soal)

Sosio-Kultural: 20 (jumlah soal)

Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis): 10 (jumlah soal).

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022? Cek Syaratnya Sebelum Mendaftar

Lantas kapan waktunya?

Adapun rencana jadwal pelaksanaan tes adalah sebagai berikut:

Finalisasi data kebutuhan CASN : bulan Maret 2022.

Pembukaan e-formasi : bulan Maret hingga April 2022.

Validasi Usulan formasi : bulan Mei 2022.

Penetapan kebutuhan : bulan Juni 2022.

Penyampaian formasi ke K/L dan / Pemda : bulan Juni 2022.

Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : bulan Juni 2022.

Pengumuman seleksi : bulan Juli 2022.

Pendaftaran SSCASN-BKN : bulan Juli 2022.

Pelaksanaan seleksi : bulan Juli 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler