Hati-hati dengan Kanal Prakerja Ilegal, Kartu Prakerja Gelombang 37 Kini Resmi Dibuka, Ini Situs Resminya

17 Juli 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar Kartu Prakerja 2022 online dengan login di link www.prakerja.go.id untuk gabung seleksi gelombang 37. /Instagram @prakerja.go.id.

PORTAL SULUT - Pendaftaran untuk akun Kartu Prakerja Gelombang 37 di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali.

Diharapkan para calon peserta akun Pra Kerja agar dapat selektif mendaftar pada situs prakerja.

Dilansir PortalSulut.com, Minggu 17 Juli 2022 melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.

Dalam keterangan rilisnya, Tidak ada kanal situs resmi selain dari situs www.prakerja.go.id. yang harus diisi oleh para calon peserta pra kerja.

Waspada terhadap situs yang mengatasnamakan situs tersebut sebab situs itu adalah ilegal.

Para pendaftar juga harus senantiasa menjaga kerahassian data pribadi. Sebab data pribadi itu akan sangat berpotensi dicuri dan disalahgunakan.

Jika para calon peserta membuat akun sebelum pembukaan gelombang, maka akan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran selanjutnya.

Hal itu akan menyebabkan para pendaftar akan menikmati berbagi fitur di dashboard Kartu Prakerja.

Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang di akun Instagram Kartu Prakerja ya.

Kini Pemerintah Pusat kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37. Sebagiamana diinformasik oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Ancamannya 6 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar!

Sejak hari ini sesuai pengunguman tersebut, tanggal resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 sudah dibuka.

Calon peserta yang ingin mendaftar langsung saja memantau akun Instagram @prakerja.go.id.

-Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

-Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler