Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

16 Juni 2022, 07:43 WIB
ILustrasi PPPK /Antara

PORTAL SULUT - Tahun 2022 ini pemerintah akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski belum ditetapkan jadwalnya, namun pemerintah sudah menetapkan syaratnya, terutama untuk PPPK guru.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan PNS serta Gaji PPPK 2022

Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.

Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Berikut daftarnya:

1. Tahapan Seleksi

PNS

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural

2. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji sampai dengan Batas Usia Pensiun

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Gaji dan Tunjangan

PNS

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Zulhas Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN

5. Batas Usia Pensiun

PNS

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

PPPK

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler