Kabar Gembira! PPPK Guru 2022 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

1 Juni 2022, 10:08 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru honorer yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 ini.

Berbeda dengan pelaksanaan PPPK 2021 lalu, ada kemudahan bagi peserta PPPK guru tahun 2022 ini.

Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Segera Digelar, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.

"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.

menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Lantas bagaimana cara ceknya?

Cara Cek Nama Guru Honorer di Dapodik

Cara cek Dapodik guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, caranya cukup mudah.

Baca Juga: Apakah CPNS Dapat Gaji ke-13? Ini Jadwal Pencairan

Selain meminta bantuan petugas operator di sekolah, anda juga bisa melakukannya secara mandiri, melalui cara berikut ini:

Buka laman resmi GTK di: https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian maupun di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

Sebelumnya juga, BKN dalam story instagramnya, beberapa waktu lalu menerangkan jika mengalami kendala tersebut, guru diminta mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama.

"Nah jika ada perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," tulis BKN dalam story instagramnya.

"Bagi data guru honorer non ASN yang sudah terdaftar di DAPODIK tetapi tidak terdeteksi di SSCASN, silahkan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama. Untuk Perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," kata BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler