Kasus Investasi Bodong Binomo, Seperti Mobil Mewah sang Kekasih, Bar Vanessa Khong Terancam Disita

24 Mei 2022, 11:31 WIB
Bar milik Vanessa Khong kini ikut diusut terkait aliran dana dari Affiliator Binary Option Indra Kenz /Tangkapan layar Instagram @vanesakhongg

PORTAL SULUT - Dana investasi bodong melalui platform Binomo diduga mengalir ke bar milik Vanessa Khong yang berada di Pantai Indak Kapuk (PIK) Jakarta.

Vanessa Khong merupakan kekasih Indra Kenz, tersangka pada kasus investasi bodong Binomo. Seperti kekasihnya, Vanessa Khong juga berstatus tersangka pada kasus ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini terus mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Bill Gates dan Elon Musk Dipastikan Hadir pada Pertemuan B20 di Bali

Satu di antaranya aliran dana ke sebuah bar di PIK, Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong.

"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Selasa, 24 Mei 2022.

"Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Karta seperti dikutip dari PMJ News.

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

"Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online, Ini Resikonya

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

Kemudian, ada juga 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler