Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online, Ini Resikonya

- 24 Mei 2022, 09:42 WIB
Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. /tribratanews.polri.go.id/


PORTAL SULUT - Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJNews.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Baca Juga: WASPADA! Hujan Lebat Bakal Terjadi di Wilayah Ini, Selasa 24 Mei 2022

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri.

Baca Juga: TERBARU! Ada Kabar Gembira buat Guru Honorer Peserta PPPK Guru Tahap 1 dan 2 Nih

Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x