Bagaimana Jika Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Jawaban MUI

21 Mei 2022, 18:28 WIB
PENYAKIT mulut dan kaki (PMK) mewabah jelang Iduladha 1443 Hijriah. /Foto Ilustrasi: Pexels/Vinicius Pontes/

PORTAL SULUT - Dalam berkurban umat Muslim diwajibkan untuk memilih hewan yang sehat, namun bagaimana jika ternyata hewan tersebut terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, PMK kini mewabah dan menjangkiti hewan ternak. Kasusnya sudah menyebar di sejumlah daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta masyarakat untuk tidak membeli atau menyembelih hewan ternak baik sapi, kambing, dan kerbau yang terpapar PMK untuk kurban.

Baca Juga: Masuk Asrama 14 Juni, Staf Khusus Menag Pastikan Embarkasi Batam Siap Layani Layani 5.371 Jemaah Haji

“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit," ujar kata Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta, KH Makhrus Munajat, pada Jumat, 20 Mei 2022.

"Jika ada hewan yang sehat sebaiknya, kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” sambung Makhrus.

Sesuai dengan syariat Islam, lanjut dia, dalam berkurban umat Muslim diwajibkan untuk memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik, dan cukup umur.

“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, selama masih ada hewan ternak sehat untuk kurban, masyarakat diminta tidak memilih hewan yang terpapar atau pun bergejala PMK.

Bukan hanya PMK, termasuk juga hewan yang terkena penyakit lain seperti cacing hati atau antraks.

Lantas bagaimana jika masyarakat terlanjur tidak tahu bahwa hewan kurban yang disembelih ternyata terjangkiti virus PMK?

Makhrus mengatakan, jika kondisi tersebut terjadi, maka tidak menjadi masalah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Sempat Tak Akui Hadis dan Alquran Gunakan Bahasa Arab, Anggota Aliran Sesat Pimpinan Mahfudijanto Ngaku Tobat

“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan, masyarakat diimbau tidak panik menghadapi wabah PMK” ucap Makhrus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MUI.

Guna menghindari hewan yang terpapar PMK, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menjelaskan ciri dan gejalanya.

Masyarakat bisa melihatnya melalui gejala-gejala yang ditimbulkan, seperti mulut melepuh dan lendir berlebih, demam, serta luka pada bagian kaki.

Secara ilmiah, menurut Hendra PMK bukan tergolong penyakit yang dapat ditularkan hewan kepada manusia (zoonosis). Dagingnya tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia.

“Tidak membahayakan manusia, jadi risiko zoonosis-nya diabaikan karena belum ada penyakit PMK pada manusia. Ini berbeda dengan penyakit mulutnya manusia,” tutur Hendra.

Namun, tetap saja ada bagian-bagian yang harus dihindari untuk dikonsumsi, yakni kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan, karena organ tersebut dinilai paling banyak terpapar virus PMK.

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan juduk "Bagaimana Jika Masyarakat Terlanjur Tak Tahu Hewan Kurban yang Disembelih Terjangkit PMK? MUI Menjelaskan"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler