Beraksi di Jakarta, Warga Latvia Gondol Rp1,2 Miliar Uang Nasabah Bank dari ATM dengan Modus Skiming

20 Mei 2022, 20:10 WIB
POLDA Metro Jaya menangkap warga negara Latvia terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming ATM./Foto: PMJ News/Yeni/ /

PORTAL SULUT - Penjahat asal negara Latvia berhasil mencuri uang milik nasabah bank di Indoneis dengan modus skimming. Totalnya diperkirakan capai Rp1,2 miliar.

Namun aksi tersebut dapat diendus pihak kepolisia. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus Roberts Markarjancs (46).

Warga negara Latvia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus skimming ATM. Ia ditangkap di sebuah bank cabang di Beji, Depok.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka 23 Mei 2022, Jokowi Pastikan Harga di Dalam Negeri Terjangkau Masyarakat

Skimming ini dilakukan dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.

Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan modus kejahatan Markkarjancs seperti dikutip PortalSulut.com dari PMJ News pada Jumat, 20 Mei 2022.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.

"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulfan.

Dia menambahkan, aksi skimming ini telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan dan membuat bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan," ucap Zulpan.

"Dari hasil perhitungan penydik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," sambung dia..

Zulpan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Roberts tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Cetak Kartu Seleksi PPG Tahap 2? Ini Penjelasan dari Kemendikbud

"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," tukas Zulpan.

Zulpan mengatakan pelaku kerap melakukan skimming di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Aksi Robert berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming.
Pelaku sempat berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.

"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman," kata Zulpan.

"Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, antara lain alat skimmer, kartu ATM dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler