Polisi Gadungan Tipu Wanita di Aceh, Nikahi Secara Siri hingga Peloroti Duit Capai Rp500 Juta

19 Mei 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi - waspada polisi gadungan. /Pixabay/Peggy_Marco/

PORTAL SULUT - Andalkan statusnya sebagai polisi gadungan, seorang pria berinisial H (35) tipu KH (54), perempuan asal Aceh.

Dengan tipu dayanya, polisi gadungan itu peloroti uang KH hingga capai Rp500. Bahkan ia pun menikahinya secara siri.

Namun ulah polisi gadungan ini akhirnya terbongkar. H ternyata residivis atas beberapa kasus, termasuk penipuan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Cetak Kartu Seleksi PPG Tahap 2? Ini Penjelasan dari Kemendikbud

Warga Gampong Lueng Baru, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara tersebut kemudian diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu.

Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak," tuturnya.

Miftahuda Dizha Fezuono kemudian mengungkapkan kronologi kejadian penipuan yang dilakukan residivis tersebut.

Kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) yang merupakan warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021.

Pada saat berkenalan, pelaku menampakkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” kata Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polisi_indonesia, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ini Daftarnya

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah diperiksa, Polres Aceh Timur pun mengatakan tidak ada anggota Polri di sana seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Miftahuda Dizha Fezuono juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu.

Kemudian pada tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit HP Android, satu unit HP Nokia.

Ada juga satu potong baju kemeja warna putih, dan satu celana kain panjang warna hitam.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Mulai Bulan Depan

Kemudian satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sudah Kirimkan Uang Capai Rp500 Juta Sampai Nikah Siri, Wanita di Aceh Tertipu Polisi Gadungan"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler