Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap BPK Jawa Barat

28 April 2022, 07:33 WIB
KPK Sebut Suap Bupati Bogor Ade Yasin Kepada Pegawai BPK Agar Pemkab Bogor Kembali Raih WTP //Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PORTAL SULUT - Komisi Pemberatasan Korupsi KPK) menahan Bupati Bogor Ade Yasin dalam perkara dugaan suap laporan keuangan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin diduga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat lantaran berkeinginan untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Baca Juga: Tak Boleh Masuk Tol, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tak Kena Tilang

Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahana terduga pelaku tindak pidana korupsi Bupati Bogor Ade Yasin, di KPK, Kamis 28 April 2022.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” katanya.

Firli menyebutkan, tim pemeriksa dari BPK ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.

Ade Yasin menerima laporan dari Ikhsan Ayyatullah sebagai Kasubid KAS Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Mendengar hal itu, selanjutnya Ade Yasin memberikan respons agar laporan keuangan di pemerintahannya bisa meraih predikat WTP.

“AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.

Sebagai realisasi kesepakatan, Firli mengatakan Ikhsan dan Sekdis PUPR Maulana Adam memberikan uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Baca Juga: Ini Tanggal Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah Oleh Pemerintah dan Muhammadiyah

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini dikutip dari pikiranrakyat.com dalam judul Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap BPK Jawa Barat.(Amir Faisol)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler