Tak Boleh Masuk Tol, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tak Kena Tilang

- 28 April 2022, 05:15 WIB
POLISI akan menangguhkan tilang kepada pelanggar ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Foto Ilustrasi)
POLISI akan menangguhkan tilang kepada pelanggar ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Foto Ilustrasi) /Pexels/FerlianaFebritasari/

PORTAL SULUT - Polisi akan menangguhkan penilangan bagi pelanggar ganjil genap one way di Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik Lebaran 2022.

Petugas kepolisian hanya mencegah kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai untuk masuk ke Tol Jakarta-Cikampek mulai 28 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar ganjil genap hanya diarahkan tidak masuk ke tol.

Baca Juga: Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus, Ikon Baru Pariwisata di Sragen

"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan jika pemberlakuan sistem ganjil genap akan tetap dilaksanakan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Petugas kepolisian akan ditempatkan di beberapa titik untuk melakukan filterisasi agar pelat nomor kendaraan yang masuk Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan tanggalnya.

Baca Juga: Provinsi Terbanyak dan Sedikit Kuota Haji 1443 Hijriah, Kemenag: Ini Pedoman bagi Penyedia Layanan Haji

Berikut adalah daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap:

  • GT Pondok Gede/Pangkalan Jati
  • GT Bekasi Barat
  • GT Bekasi Timur
  • GT Tambun
  • GT Cibitung
  • GT Cikarang Barat
  • GT Cibatu
  • GT Cikarang Pusat/Timur

Jadwal penerapan sistem ganjil genap one way:

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah