Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Terima Aliran Dana Investasi Bodong Binomo dari Mantan Kekasih

19 April 2022, 10:09 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo /

PORTAL SULUT - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahhnya, Rudiyanto Pei, sejak Selasa, 19 April 2022, resmi ditahan polisi.

Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.

Baca Juga: Alhamdulillah THR Sudah Ditransfer, CPNS, PPPK dan PNS Cek Nominalnya

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, 19 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Penyidik menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Baca Juga: Anak-anak tak Perlu Tes Antigen Saat Mudik Lebaran, Syaratnya Cukup Ini

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada Kamis, 14 April 2022.

Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Keduanya beralasan tengah mengumpulkan barang bukti baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Mempercepat Penyaluran THR 2022

Mantan kekasih Indra Kenz ini juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler