Segera Cair, Berapa Nominal THR Anggota TNI? Selengkapnya Lihat di Sini

12 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. Anggota TNI akan menerima THR tahun 2022. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PORTAL SULUT – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan diberikan juga pemerintah kepada anggota TNI.

THR untuk anggota TNI akan segera cair pada April 2022 ini paling lambat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Lalu, berapa nominal THR setiap anggota TNI mulai dari pangkat paling rendah sampai teratas?

Baca Juga: Ini Rincian THR Anggota Polri Berdasarkan Gaji Pokok, SEGERA CAIR!

Seperti diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memastikan bahwa THR tahun ini tidak memasukkan tunjangan kinerja.

THR tahun ini hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR PNS tahun 2022 masih sama.

"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini dikutip dari berbagai sumber.

Ia memastikan THR tidak memasukkan perhitungan tukin.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK Ada Potongan? Jadwal Pencairan Makin Dekat

Bukan hanya untuk anggota TNI, tetapi Polri, PNS dan PPPK pusat dan daerah, dan lainnya juga demikian.

THR akan dicairkan pemerintah pada pekan ketiga April 2022.

THR segera cair 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022 yang jatuh pada 3 Mei mendatang.

Pemberian THR kepada anggota Polri oleh pemerintah tujuannya juga untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat.

Lalu, berapa nominal THR anggota TNI jika dihitung berdasarkan gaji pokok?

Berdasrakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah rincian nominal gaji anggota TNI:

Baca Juga: Disayang Sumur Sinaba! 5 Weton Ini Kaya Raya, Bijaksana, dan Banyak Keilmuan, Anda Termasuk?

Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca Juga: JAGA MATA! Wanita 7 Weton Ini Mudah Cemburu Kata Primbon Jawa, Nomor 7 Pendendam Mati

Perwira Pertama

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Perwira Mennegah

- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.

Baca Juga: Ronaldinho Pasti Datang, RANS Cilegon FC Berupaya Gaet eks Pemain Arsenal dan Real Madrid

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.

- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Itulah rincian atau nominal gaji anggota TNI. Namun kepastian besaran THR baru akan diketahui ketika pencairan nanti.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler