Info Terkini!! ini Kriteria Penerima dan Rencana Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

10 April 2022, 01:48 WIB
Ilustrasi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Bank Indonesia/

 

PORTAL SULUT - Ingin Info terbaru mengenai kriteria dan pencairan subsidi bantuan upah pekerja dari Kementrian Ketenagakerjaa Tahun 2022 ?

Inilah Informasi hari ini seputar subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Kriteria penerima dan rencana pencairan sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Cek Rekening! THR Pekerja Maksimal H-7 Cair Kata Menaker, Berikut Sanksi Beserta Cara Mengadu Bila Ada Kendala

Dikutip channel Youtube Arip Budiman, menurut Mentri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, target jumlah penerima BLT 2022 untuk BSU sebanyak 8,8 Juta pekerja. Pencairan BSU pada 2022 akan menjadi ketiga selama penelitian Covid-19.

BSU 2022 masih akan melibatkan yang pertama, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang kedua instansi.

Ini akan bekerjasama dalam penetapan data untuk penerima BSU 2022. Untuk penyerahan bantuan ini Kemenaker akan menggandeng bank-bank kimbara seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Sementara itu nilai dari BSU yang dicairkan rencananya sebesar Rp1juta setiap penerima, dengan dua kali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Pekerjaan Ida Fauziah menyatakan total nilai anggaran yang dipersiapkan untuk BSU 2022 mencapai Rp8,8 Triliun.

Ia juga menjelaskan aktivitas kriteria utama untuk menerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dengan nilai gaji dibawah Rp3,5 juta.

Penerima BSU 2022 harus tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu data buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menjadi basis utama untuk penetapan penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cek Rekening H-10 Lebaran! THR PNS Cair, Lengkap Dengan Gaji 13 dan Dana Pensiun, Begini Nominalnya

Adapun rincian kriteri penerima dan mekanisme BSU 2022 sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Ida Fauziah dalam jumpa persnya kemarin pada Rabu 6 April 2022.

Menurut Kemnaker ini masih mempersiapkan instrumen kebijakan, jadi untuk menjadi penopang proses penyaluran BSU 2022.

Kementerian juga sedang menyusun regulasi teknis yang menjadi dasar penyaluran bantuan tersebut.

Yang tidak kalah penting mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak humbara selaku bank penyalur, saat diungkapkan Ida Fauziah.

Ida pun menegaskan, penyaluran BSU 2022 kepada para buruh yang memenuhi persyaratan harus dijalankan dengan cepat, tepat akurat dan akuntabel.

Sebagaimana tahun 2020 dan 2021 telah disalurkan BSU untuk para pekerja, kemudian mekanismenya pasti berbeda BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada pekerja dengan nilai gaji dibawah 5 juta.

Kemudian untuk 2021 penyaluran BSU difokuskan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah dibawah Rp3,5juta.

Baca Juga: BSU Pekerja 2022 Cair, BSU Guru Honorer Apa Kabar? Cek di sini

Namun di daerah dengan upah minimum lebih dari Rp3,5 juta disesuaikan katanya, dengan besaran gaji di daerah tersebut.

Untuk 2002 ini memang sedang dibahas secara maraton karena anjuran untuk pemberian BSU baru beberapa hari yang lalu.

Mudah-mudahan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah terbiasa, dan mudah-mudahan bisa menyalurkannya secara cepat di bulan April ini.

Kemudian, selama ini katanya, Kemenag sudah menyiapkan laman khusus untuk mencari informasi mengenai syarat penerima BSU dan mengecek data penerima di laman kemnaker.co.id.

Namun informasi dari website tersebut ini masih belum diperbaharui hingga, kemarin 6 April 2022 laman itu baru berkaitan dengan BSU 2021, serta belum menyajikan data terbaru terkait BSU 2022.

Mudah-mudah sesegera mungkin untuk para pekerja yang memang kriterianya sudah sesuai ya bergaji di bawah Rp3,5juta, aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mungkin sampai bulan tertentu.

Nanti di Permenaker terbaru biasanya akan ada kriteria penerima BSU untuk 2022.***

Editor: Randi Manangin

Sumber: Youtube Arip Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler