15 Golongan Ini Sudah Pasti Dapat THR dari Pemerintah, Siapa Saja?

6 April 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi THR dari pemerintah tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id


PORTAL SULUT – Ada 15 golongan sudah dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022 mendatang.

Kepastian pemberian THR kepada 15 golongan tersebut sudah ditegaskan pemerintah belum lama ini.

Daftar 15 golongan yang akan dapat THR dari pemerintah bisa dilihat lengkap di artikel ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Dapat THR, Ini Jadwal Penyaluran dan Besarannya

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yakni mencapai 28,8 triliun rupiah yang dibagi di APBN dan APBD.

Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara.

Baca Juga: Dari Mbah Moen, Lakukan 5 Amalan Ini Penarik Rezeki Masuk Rumah

“Dalam hal ini para pejabat negara setara dengan menteri tetap tidak diberikan THR dan gaji ke-13, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-pecah Saat Berpuasa

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada”

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Baca Juga: Konsisten Jalankan Transformasi Digital, BRI Borong 4 Penghargaan dalam DIGITECH Awards 2022

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler