Kabar Gembira untuk ASN Pemda, Kemendagri Keluarkan Keputusan untuk TPP 2022

8 Maret 2022, 12:20 WIB
TPP ASN Pemda tahun 2022 segera dibayar setelah adanya kabar dari Kemendagri. /

PORTAL SULUT – Ada kabar gembira dari Kemendagri untuk ASN Pemda mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN tahun 2022 setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan begitu, tak lama lagi ASN Pemda akan mendapat pembayaran TPP tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Bagi Yang Melakukan Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengungkapkan hal itu, Senin, 7 Maret 2022, sebagaimana diutip dari laman resmi Kemendagri.

Fatoni mengungkapkan, daerah yang sudah memenuhi syarat langsung dikeluarkan surat persetujuan.

Daerah yang dmaksud, kata Fatoni, akan masuk gelombang pertama.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru 273 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Sedikit dari Laki-laki

"Besok (Selasa, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Baca Juga: Inilah Manfaat Buah Alpukat Untuk Kesehatan Menurut Dokter Saddam Ismail

Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuh Fatoni.

Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga: Manfaat Tersembunyi Jika Makan Bawang Putih Setiap Hari

"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona)," pungkas Fatoni.

Dengan adanya kabar tersebut, semoga semua ASN Pemda segera menerima pembyaran TPP tahun 2022.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler