Pemerintah Hapus Syarat Bagi Yang Melakukan Perjalanan Darat, Laut dan Udara

- 8 Maret 2022, 10:12 WIB
ilustrasi tes PCR kini tak jadi syarat perjalanan
ilustrasi tes PCR kini tak jadi syarat perjalanan /pexels-Greenvalley

PORTAL SULUT - Pemerintah melongarkan syarat test Covid-19 bagi siapa yang melakukan perjalanan domestik.

Aturan tersebut diputuskan setelah rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpim langsung Presiden RI Joko Widodo.

Syarat tes Covid-19 seperti PCR dan antigen yang sudah vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menujukan bukti test antigen dan PCR negatif, " ujar Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir! Cek Nama Kamu Sebagai Daftar Penerima BPNT Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir portalsulut dari berbagai sumber pada tanggal 8 Maret 2022.

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu menujukan bukti test antigen.

Selain itu, Pemerintah juga melonggarkan kompetisi olahraga.

Sehingga semua kompetisi olahraga dapat menerima penonton bagi yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.

"Aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementrian dan Lembaga yang terkait," ujar Luhut Pandjaitan.

Sehingga dengan kebijakan aturan ini, membuat masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan bisa lebih meringankan bagi yang sudah menerima dosis Vaksinasi yang kedua.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x