Siap-siap, Perekrutan PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Ini Bocoran dari Nunuk Suryani

7 Maret 2022, 15:29 WIB
Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru tahap 3 //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Para peserta seleksi kompetensi I dan II pada prekrutan PPPK Guru 2021 yang belum dinyatakan lulus tentu sangat mengharapkan kapan perekrutan PPPK tahap 3 Tahun 2022.

Mengenai hal itu kapan jadwal perekrutan PPPK tahap 3 hingga kini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek.

Terkait hal itu, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini jadwal PPPK tahap 3 2022 masih dalam tahap pembahasan bersama Panselnas.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK Tahap 3! Berikut 7 Provinsi Formasi Paling Banyak, Salah Satunya Jawa Tengah

"Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas. Jika ada sudah info terkait hal tersebut, segera saya kabarkan," tulis Nunuk terkait jadwal PPPK tahap 3 2022 dalam akun Instagram pribadinya, Senin, 24 Januari 2022.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Saat ini tahapan seleksi PPPK Guru 2021 sudah mencapai tahap pemberkasan PPPK tahap 2 hingga 4 Februari 2022. Jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, kemungkinan PPPK tahap 3 2022 dibuka pada pertengahan Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.

Pendaftaran PPPK tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Syaratnya, pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.

Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, ada beberapa kriteria yang bisa mengikuti seleksi kompetensi III.

Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: TERBARU! BKN Terbitkan 33.642 NIP CPNS dan 63.779 NI PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021

Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran PPPK Tahap 3 di sscasn.bkn.go.id.

Sementara ini, aturan menyebutkan pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi I dan II. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.

Lebih lanjut dalam Permenpan juga disebutkan, dalam Seleksi Kompetensi Teknis akan diberikan penambahan nilai bagi:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru 2021 yang Telah Ditetapkan BKN? Ini Daftarnya

2.Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik.Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.

3.Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar:

Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi.

Jadwal PPPK tahap 3 2022 untuk guru akan segera diumumkan oleh Kemendikbudristek. Aturan terbaru akan menyesuaikan dengan surat edaran terbaru dari Kemenpan RB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler