Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Berikut Cara Daftar Secara Online

8 Februari 2022, 17:06 WIB
Pendaftaran PPG 2022 /

PORTAL SULUT - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal dibuka mulai Februari 2022.

Pendaftaran hanya melalui pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.

Baca Juga: SAMA-SAMA ASN! Ternyata Gaji PNS dan PPPK Berbeda, Ini Rinciannya Sesuai Golongan, PPPK Sentuh Rp6,7 Juta

Berikut Cara Daftar PPG 2022 Online

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1 atau DIV.

Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.

Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1 atau DIV yang dimiliki.

Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Baca Juga: Gaji PPPK Lebih Besar Ketimbang PNS, Bisa Sampai Rp6,7 Juta, Selamat!

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1 atau DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1 atau D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

- Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1 atau DIV.

- Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1 atau DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

- Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1 atau DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler