Gaji PPPK Lebih Besar Ketimbang PNS, Bisa Sampai Rp6,7 Juta, Selamat!

- 7 Februari 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan SMKA
Ilustrasi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan SMKA /Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT — Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ternyata lebih besar dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan, gaji PPPK bisa menyentuh angka Rp6,7 juta atau Rp6.786.500.

Sedangkan, gaji PNS hanya sampai menyentuh angka Rp5,9 juta atau Rp5.901.200.

Adapun gaji yang akan diterima oleh PPPK dan dibayarkan berdasarkan golongan serta masa kerja, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Pantas Suami Istri di Jambi Ini Kaya Raya, Ternyata Mereka Pelihara Pesugihan Tuyul, Berakhir Tragis

Sedangkan, gaji yang akan diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan gaji PPPK, gaji yang paling rendah berdasarkan golongan serta masa kerja adalah senilai Rp1.794.900.

Besaran gaji PPPK itu untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun.

Gaji PPPK yang paling besar adalah golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun senilai Rp6.786.500.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x