CEK Di Sini! Bansos PKH Siswa Sekolah dan Lansia Cair Februari 2022, Catat Syarat Daftar dan Jawal Berikut

7 Februari 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi bansos /Muhammad Karim /Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT — Bantuan sosial (bansos) PKH bagi siswa sekolah dan lansia cair Februari 2022.

Mulai Februari 2022,  ada beberapa golongan yang bakal menerima bansos dari pemerintah.

Yakni, bansos PKH atau Bantuan Sosial Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial atau Kemensos.

Baca Juga: INGAT!! Dokumen Yang Harus Dikantongi Pelaku Usaha dan Pedagang untuk Cairkan BLT UMKM, Cek Disini

Kemensos telah merilis beberapa golongan yang berhak menerima santunan dana Bansos PKH tahap 1 di 2022 ini.

Baiknya lagi, Bansos PKH ini akan disalurkan dengan 4 kali tahapan selama kalender 2022 ini.

Adapun golongan penerima Bansos PKH tahap 1 yang kemudian terdiri dari 7 golongan, seperti siswa sekolah bahkan lansia.

Baca Juga: Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Tentang Kegiatan Keagamaan, Ini Isinya

Berikut daftarnya:

1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

Baca Juga: BARU! Mobil Listrik Sejuta Umat, Siap Mengaspal Di Indonesia Tahun 2022

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Bila anda merasa bagian dari salah satu golongan penerima di atas, segera cocokkan dengan beberapa syarat ini.

Berikut ini syarat penerima bansos PKH tahun 2022:

1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;

2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Setelah anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan, langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri anda di desa atau RT/RW yang anda tinggali.

Setelah mendaftar, anda dapat langsung mengakses situs Kemensos secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut, langkah-langkahnya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi

3. Pilih Kabupaten

4. Pilih Kecamatan

5. Pilih Desa/Kelurahan

6. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP

7. Ketikkan 8 huruf kode yang ada dalam kotak kode

8. Klik tombol CARI DATA

9. Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima bantuan sesuai Wilayah yang input.

Bansos PKH yang dikucurkan Kemensos tidak secara serentak, alias bertahap selama kalender 2022.

Pencairan Bansos PKH ini juga akan diberikan dengan melalui dua cara, yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima bantuan, sedangkan tunai boleh menghubungi perangkat desa setempat, bank milik negara, atau di kantor pos terdekat.

Adapun Kemensos membagi empat tahap tersebut dengan  jadwal yang telah ditentukan.

Berikut jadwal pencairan Bansos PKH tahap I tahun 2022

1. Pencairan tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Itulah informasi seputar bansos PKH yang bakal cair di Februari 2022.***

Editor: Jaka Prasojo

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler