INGAT!! Dokumen Yang Harus Dikantongi Pelaku Usaha dan Pedagang untuk Cairkan BLT UMKM, Cek Disini

- 7 Februari 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. INGAT!! Dokumen Yang Harus Dikantongi Pelaku Usaha dan Pedagang untuk Cairkan BLT UMKM, Cek Disini
Ilustrasi. INGAT!! Dokumen Yang Harus Dikantongi Pelaku Usaha dan Pedagang untuk Cairkan BLT UMKM, Cek Disini /
 
PORTAL SULUT- BLT UMKM akan segera cair pada awal tahun 2022,
 
Pemerintah memproiritaskan BLT UMKM tahun 2022, bagi para pelaku usaha dan pedagang.
 
Namun bagi Para pelaku usaha dan pedagang yang tidak kantongi beberapa dokumen yang harusnya menjadi syarat untuk cairkan BLT UMKM.
 
Dipastikan akan cair BLT UMKM tahun 2022.
 
Pastikan pelaku usaha dan pedagang yang akan menadi sasaran BLT UMKM, memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
 
Para pelaku usaha dan pedagang harus memiliki nomor induk.
 
Para pedagang dan pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan surat keterangan usaha (SKU).
 
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM atau BPOM Tahun 2022:
 
1. warga negara Indonesia WNI
 
2. memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik e KTP dan kartu keluarga KK
 
 
3. memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima warung atau nelayan
 
4. pemohon bukan berasal dari anggota TNI Polri pegawai ASN BUMN atau BUMD
 
5. pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
 
6. memiliki nib dan SKU
 
7. pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu KK
 
sebelumnya diketahui pencairan BLT UMKM Tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden.
 
 
Penerima BLT UMKM Tahun 2022 sebanyak 276 juta Keluarga.
 
setiap calon penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000
 
jadwal penyaluran BLT UMKM direncanakan pada Kuartal 1 Tahun 2022
berikut jadwal pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2022
1. pencairan tahap satu mulai Januari sampai dengan Maret
2. pencairan tahap dua mulai April sampai dengan Juni
3. pencairan tahap tiga mulai juli sampai dengan September
4. pencairan tahap keempat mulai Oktober sampai dengan Desember
 
Pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara tunai dan nontunai.
 
Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima bantuan.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah