Siap-Siap! ASN Sebagai Komponen Cadangan Pertahanan Negara, 3 Bulan Mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran

12 Januari 2022, 05:42 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri


PORTAL SULUT - Di tahun 2021 lalu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dikutip Portalsulut.com dari laman resmi menpan.go.id, dalam SE terseburt tertulis, Tjahjo mengharapkan ASN untuk bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional, termasuk para ASN.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” salah satu keterangan dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: PNS Wajib Baca, Inilah Sistem Kerja Baru Tahun 2022

Di dalam SE tersebut juga dijelaskan keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Selain itu, UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Dalam penjelasannya, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN khususnya nilai Loyal.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

Baca Juga: TERBARU! Daftar Gaji PNS dan UMP Pekerja Tahun 2022, Ini Rinciannya

Menteri Tjahjo Kumolo berharap nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Nantinya para ASN perlu mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Apabila ASN lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, nantinya mereka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama pelatihan tersebut, ASN bakal mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu mereka juga masih menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.

Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, nantinya mereka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara ketika mereka mengikuti pelatihan, guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan ASN tersebut, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Ini Syarat dan Prosesnya

PPK atau komite talenta juga diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup Surat Edaran Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler