Aturan Menteri Agama untuk Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Peserta Ibadah Wajib Ikuti Aturan Ini

14 Desember 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi jelang Natal /UNSPLASH/Jonathan Borba

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ibadah Natal 2021 akan diberi aturan dari pemerintah, khususnya bagi peserta ibadah Natal.

Dikutip dari kemenag.go.id, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.

Jadi demikian bahwa, pada ibadah Natal 2021 ini akan ada aturan wajib bagi peserta ibadah Natal 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Ketentuan Lengkapnya

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 :

Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler