Terbongkar! 31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin

18 November 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Sangat miris, Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ternyata diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, pemerintah RI melalui Kemensos mengeluarkan bansos yang berupa PKH dan BPNT.

Bansos PKH sendiri bertujuan untuk para masyarakat yang ekonominya masih sangat rendah dan bisa digolongkan miskin.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Masih Cair Oktober 2021 dan Cara Ceknya

Tujuan utama bansos PKH sendiri berupa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.

Untuk BPNT sendiri tujuannya hampir sama dengan PKH.

Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah RI Merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Akan tetapi, sangat mirisnya dari 2 bantuan tersebut ternyata cukup banyak ASN aktif maupun pensiun yang menerima.

ASN sendiri merupakan abdi negara yang pendapatan atau gaji setiap bulannya telah ditanggung Pemerintah. Bahkan setelah pensiun masih dijamin kehidupannya oleh Pemerintah RI.

Melalui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerangkan ada sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Seperti, program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Dihentikan

"Data setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," terang Risma, dalam siaran persnya, di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis 18 November 2021, dikutip dari PMJ News.

Risma melanjutkan, data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Adapun dari 31 ribu tersebut, sebanyak 28.965 orang adalah PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebenarnya tidak boleh menerima bansos.

Bahkan, dirinya menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Misalnya, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ungkap Risma.

Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos.

Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Nantinya, data itu akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.

Risma pun berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler