Besok Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Hal-hal Penting ini

14 November 2021, 05:33 WIB
Jadwal terbaru PPPK Guru tahap 2. ada 4 kelompok yang bisa ikut /


PORTAL SULUT - Harapan para guru untuk segera mendaftar PPPK Guru tahap 2 akhirnya tiba.

Senin 15 November 2021, pembukaan tahapan PPPK Guru tahap 2.

Tahapan PPPK Guru tahap 2 dimulai dengan pemilihan formasi.

Baca Juga: Hore! Gaji PPPK Tahun 2022 Naik di Daerah Ini, Cek Daerah Kamu

Pada tahap 1 lalu, hanya ada 322.665 formasi guru yang dilamar peserta, sementara 183.567 formasi sisanya kosong pelamar.

Formasi yang kosong pelamar tersebut didominasi di daerah terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.

Dari data yang ada, masih terdapat 149.336 formasi kosong yang dapat dilamar peserta PPPK Guru 2021 di tahap 2 dan 3.

Lantas bagaimana cara melakukan pemilihan formasi?

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Baca Juga: Kurang 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Mau Pilih Formasi Apa? Cek di Sini

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2

1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru

2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

7. Lengkapi data yang harus diisi

8. Unggah dokumen

9. Cek resume dan akhiri pendaftaran

10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Ini Link Pengumuman SKD CPNS Basarnas, Kementerian ESDM dan Kejaksaan

"Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya.

Informasi selengkapnya dapat diikuti di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/," tulis indstagram Kemendikbudristek.

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler