Heboh Uang Pecahan 1 Juta, Benarkah? Ini Kata Peruri

6 November 2021, 05:53 WIB
Heboh video di TikTok soal uang pecahan lembaran 1 juta*/TikTok @TuanYudi /


PORTAL SULUT - Sebuah video di aplikasi TikTok menjadi pembicaraan nitizen.

Dalam video yang diunggah @TuanYudi ini berisi tentang pemberitahuan adanya uang pecahan 1 juta.

"Uang pecahan 1 jeti. Hayo udah ada yang punya blom?," bunyi tulisan dalam video tersebut.

Dalam video tersebut terlihat gambar pecahan mirip uang kertas bergambar seorang penari dengan tulisan dibawah kiri nominal 1.0.

Baca Juga: SEREM! Viral Video Pria Diganggu dan Diseret Makhluk Halus di Tempat Gym, Begini Kronologisnya

Sejumlah nitizen pun kaget dengan adanya video ini.

"Lu beli bakso 20 ribu pake uang itu, penjualnya binggung nyari kembaliannya," tulis @inisialR.

"Jah itu artinya barang-barang makin mahal? uang nilainya makin kecil," tulis akun bernama -.

Sementara @botak Alien menuliskan "Gak tertarik. Nanti kalau ilang atau ke cuci di mesin cuci auto gak bisa tidur seminggu," tulisnya.

Video ini viral dan telah mendapatkan 7984 komentar dan disukai 117 ribu nitozen dan di share 22.2 ribu.

Lantas apakah benar Bank Indonesia telah mengeluarkan uang pecahan 1 juta?

Penelusuran Portal Sulut, beberapa bulan lalu juga telah beredar video ini.

Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok bukan Rupiah.

Bank Indonesia mengatakan jika uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: VIRAL! Penampakan Pocong di Depan Mata, Tiga Orang Content Creator Lari Terbirit, Ini Videonya

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan jika uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5. Nomor seri pecahan

6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

7. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler