BELUM AMAN! 173.329 Guru yang Lulus PPPK Tahap I Masih Bisa Diganti, Ini Penjelasannya

14 Oktober 2021, 06:40 WIB
Peserta seleksi kompetensi PPPK guru Tahap I yang dinyatakan lulus ternyata belum aman masih bisa diganti. /

PORTAL SULUT – Meski sudah diumumkan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tetapi posisi 173.329 guru honorer belum sepenuhnya aman.

Posisi mereka masih bisa diganti oleh peserta lainnya.

Penjelasannya secara lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut.

Baca Juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Syarat dan Waktunya

Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam cuitannya di twitter, Rabu 13 OKtober 2021, posisi para guru yang lulus PPPK Tahap I masih bisa diganti atau bergeser.

“Sabar ya, posisi panjenengan (guru honorer) masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima,” tulis Ridwan.

Kepastian 173.329 lulus dan tidak bisa diganti lagi, baru akan diketahui pada 20 Oktober 2021 mendatang.

Jika pada masa sanggah ada sanggahan dari peserta yang diterima, maka bisa dipastikan ada yang berubah.  

Baca Juga: 19 Weton Tidak Beruntung di Akhir 2021, Menurut Primbon Jawa Ada 3 Amalan Harus Dilakukan

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sementara itu, di portal SSCASN saat ini ada menu baru.

Peserta atau guru yang lulus PPPK Tahap I akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup di menu tersebut.

"Pengisian Daftar Riwayat Hidup di SSCASN bagi yg "L" SelKom P3K Guru Tahap I baru bisa dilakukan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Tahap I (20 Okt 2021). Sabar ya, posisi panjenengan masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima,” tulis Ridwan.

Baca Juga: Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

“Tunggu aba2 Kemendikbudristek/BKD," tulinya lagi.

Dengan adanya menu baru untuk pengisian riwayat hidup tersebut merupakan sinyal bahwa pemberkasan untuk SK guru honorer yang lulus PPPK Tahap I akan dipercepat.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler