Sebelum Pengumuman, Intip Dulu Besaran Gaji dan Sistem Kerja PPPK Guru 2021

27 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Guru 2021. Besaran gaji dan sistem kerja. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021, pertanyaan mengenai besaran masih sering terdengar.

Karena itu, yuk intip dulu berapa besaran gaji PPPK Guru jika lulus seleksi tahun ini.

Demikian pula dengan sistem kerja PPPK Guru akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Catat Tiga Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Nama-nama 100 Ribu yang Lulus

Sebagai informasi, seharusnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I dilakukan pada 24 September 2021 lalu.

Namun tahapan itu ditunda dan masih menunggu jadwal pengumuman dari Kemendikbud Ristek dan Panselnas.

Pendaftar PPPK Guru 2021 sebanyak 925.632 pelamar, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi  tahap I pada 13- 17 September 2021 lalu sebanyak 629.496 pelamar.

Tes Seleksi Kompetensi tahap I digelar di 1.124 lokasi tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Nah, jika lulus, bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK Guru, penjelasannya seperti ini.

Baca Juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Tahap I tapi Pengumuman Ditunda, Ada Apa? Simak Penjelasannya

PPPK Guru diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Guru merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK Guru bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. 

Masa kerja PPPK Guru paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK Guru mendapatkan gaji dan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang membedakan adalah, PPPK Guru tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.

 Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tes CPNS dan PPPK, Lancar dan Memudahkan Lulus, Latin dan Terjemahan

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

 Baca Juga: Doa Minta Lulus CPNS dan PPPK, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Pakai Kalimat Ini Langsung Dikabulkan Allah

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Baca Juga: AWAS! Modus Penipuan Jadi ASN Marak Terjadi, Berikut Himbauan BKN Bagi CPNS dan PPPK 2021

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Demikian informasi mengenai sistem kerja dan besaran gaji PPPK Guru 2021.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler