Pemerintah Hentikan Penyaluran BST Rp300 Ribu

22 September 2021, 07:46 WIB
Pemerintah resmi hentikan penyaluran BTS Rp300 ribu. /Antara/

PORTAL SULUT – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dihentikan penyalurannya.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran BST dirancang hanya untuk empat bulan.

Sejak Januari- April 2021 penyaluran BST dilakukan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 dan Bocoran Pendaftar Gagal

Namun, karena adanya pandemi Covid-19 gelombang kedua ditambah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka program dilanjutkan ke Mei- Juni 2021.

10 juta penduduk yang menjadi sasaran program BST tersebut.

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan). Kalau BST cuma dua bulan, jadi kan kemaren awal 2021 kan cuma 4 bulan, Januari sampai April, ditambah 2 bulan karena ada PPKM Darurat, Mei-Juni," katanya di DPR, Selasa, 21 September 2021.

Tri Rismaharini menegaskan, BST hanya disalurkan jika terjadi situasi yang darurat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

Sebelumnya, Kemensos menyalurkan BST Rp300 ribu kepada penerima melalui Kantor Pos.

Setiap penerima mendapat Rp300 ribu perbulan untuk mendukung daya beli masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler