PORTAL SULUT – Peserta yang masih menunggu jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, ada baiknya mempersiapkan hal-hal ini.
Sebelum pelaksanaan SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK, juga wajib mengetahui syarat dan ketentuan sebelum mengikuti ujian nanti.
Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021:
Baca Juga: Bocoran Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru dari Peserta yang Ujian 13- 15 September 2021
Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
Baca Juga: Banyak Peserta CPNS Gagal Passing Grade Karena 3 Hal Ini, Wajib Dihindari
- Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;
- Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;
Baca Juga: Uji Kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo Mulai 22 September 2021, Begini Ketentuannya
Peserta dilarang:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
Baca Juga: Cara Lihat Hasil Ujian Kompetensi PPPK Guru, Lakukan Langkah Ini
Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; dan
Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.(***)