PENTING! Ketahui Tata Tertib, Larangan dan Jam Sesi SKD CPNS 2021

10 September 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 /

PORTAL SULUT - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sedang berlangsung, bagi yang menunggu jadwal agar memperhatikan lagi ketentuan seputar SKD.

Perlu diketahui ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta SKD CPNS 2021, yaitu terkait jam persesi dan larangan.

BKN mengingatkan peserta CPNS 2021, agar lebih memperhatikan apa yang sudah menjadi ketentuan dan tidak merepotkan orang lain.

Baca Juga: Banyak Pelamar PPPK Guru Tak Bisa Ikut Seleksi Kompetensi Tahap I, Ini Penjelasan Kemendikbud

Sebagai contoh yang terjadi saat pelaksanaan SKD CPNS 2021, dalam unggahan postingan instagram @bkngoidofficial menuliskan, jangan sampai kamu repot atau merepotkan orang lain di depan gerbang titik lokasi.

Hanya karena masalah seperti sepatu yang CPNS 2021 gunakan tidak memenuhi ketentuan.

Kalau sudah begitu petugas security harus rela bekerja menggunakan sepatu kalian yang terkadang kekecilan.

BKN dalam akhir unggahan menuliskan, perhatian pada hal kecil merupakan suatu bentuk keseriusanmu dalam menghadapi tes seleksi CASN yang kamu hadapi. Yuk persiapkan semuanya semaksimal mungkin.

Untuk itu, berikut tata tertib dan larangan dalam SKD CPNS 2021 :

Untuk itu berikut tata tertib dan larangan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 meliputi :

1. Peserta wajib datang minimal sembulan puluh (90) menit sebelum tes dimulai, hal ini bertujuan karena adanya pemeriksaan sebelum ujian dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku

4. Membawa kartu peserta ujian

5. Membawa Kartu Deklarasi sehat

6. Membawa surat keterangan Swab RT PCR atau Rapid Antigen, pemeriksaan dilakukan H-2 untuk swab dan H-1 untuk rapid sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang ! Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

7. Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

8. Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

9. Sepatu pantovel warna hitam ( bisa mengecek aturan di laman web instansi, karena mungkin ketentuan setiap instansi berbeda).

Kemudian, untuk larangan dalam lokasi ujian SKD CPNS 2021 :

• Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung

• Dilarang menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

• Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia

• Dilarang membawa makan/minum kedalam ruangan

• Dilarang merokok didalam ruangan seleksi

• peserta dilarang membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan dan senjata api/tajam kedalam ruangan.

• peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Baca Juga: TERBARU! Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi Guru ASN dan PPPK Tahun 2021

Lebih lanjut, untuk skema pelaksanaan SKD CPNS 2 sesi hari jumat, sebagai berikut ;

sesi 1 : Dimulai pukul 08.00 hingga 09.40

Sesi 2 : Dimuali pukul 15.00 hingga 16.40.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 3 sesi :

Sesi 1 : Dimulai pukul 08.00 hingga 09.40

Sesi 2 : Dimulai pukul 11.00 hingga 12.40

Sesi 3 : Dimulai pukul 14.00 hingga 15.40

untuk pelaksanaan SKD CPNS 4 sesi :

Sesi 1 : Dimulai pukul 08.00 hingga 09.40

Sesi 2 : Dimulai pukul 10.30 hingga 12.10

Sesi 3 : Dimulai pukul 13.00 hingga 14.40

Sesi 4 :Dimulai pukul 15.30 hingga 17.10.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler