Berikut Data BSU Pekerja Tahap I,II dan III yang Sudah Disalurkan ke Provinsi, Daerah Kamu Masuk? Cek Disini

8 September 2021, 10:11 WIB
Daftar lengkap daerah yang sudah menerima BSU tahap 1 sampai 3. /

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para Pekerja atau Buruh.

Pekerja yang telah terdaftar akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta. Penyalurah BSU Pekerja melalui 5 Bank Himbara. Yaitu, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan BSI (khusus Aceh).

Untuk penyalurah BSU Prakerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah merilis daftar penyaluran BSU di tiap provinsi. Apakah daerah kamu masuk?

Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap 3 Cair, Tahap 4 Cek Sekarang di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut daftarnya:

Aceh, Bali, Bemgkulu, Banten, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, KAlimanatan Utara, Kapulauan Riau, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Selawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Sumatrak Selatan dan Sumatera Utara.

Bagi Anda yang masuk dalam penerima BSU bisa langsung mengecek rekening masing-masing, Rp 1 juta sudah ditransfer.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan realisasi sementara penyaluran program BSU Pekerja/upah 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Jumlah itu merupakan 3,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 7,8 juta orang.

Penyaluran BSU sendiri sudah melewati tahap ketiga. Dimana pada tahap I telah tersalurkan kepada 947. 436 Pekerja, sedangkan tahap II sebanyak 1.145.598 Pekerja, dan tahap III 1.158.529 Pekerja.

"Untuk penyaluran tahap III dilakukan lewat skema pembukaan rekening kolektif, bagi Pekerja/Butuh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara," kata Ida.

Baca Juga: BSU Pekerja Rp 1 Juta dari Kemnaker Cair, Begini Cara Ceknya

Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.

Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler