PENTING! Tata Tertib SKD CPNS Kemenag, Nomor 13 dan 14 Jangan Sampai Lupa

7 September 2021, 18:04 WIB
Pengumuman jadwal dan lokasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi dasar (SKD) CPNS.

Untuk tahap pertama akan digelar dari tanggal 20 September hingga 7 Oktober 2021.

Tahap pertama ini meliputi 7 provinsi yakni, Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: 629.496 Peserta Seleksi PPPK Guru Dapat Tes Antigen dan Vaksin Gratis dari Kemenkes, Kamu Termasuk?

Sementara untuk provinsi lainnya menunggu tahap 2.

Nah, selain menetapkan jadwal dan lokasi tes CPNS, Kemenag juga menetapkan aturan yang wajib diketahui peserta SKD.

Dikutip dari instagram @kemenag_ri, aturan tersebut meliputi:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian

2. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai

3. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur

4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.

5. Bagi peserta yang terkonformasi positif covid 19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada panitia seleksi CPNS Kemenag di https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter/hasil swab tes PCR dan keterangan menjalani perawatan/isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang sebelum jadwal pelaksanana ujian.

6. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan

7. Membawa kartu peserta ujian

8. Membawa KTP asli/KK Asli

Baca Juga: Jangan Lakukan 4 Hal Ini Untuk Capai Pasing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Solusinya

9. Membawa hasil tes PCR 2 x 24 jam atau rapid tes antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif

10. Membawa formulir Kartu deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak

11. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai ketentuan

12. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain dibagian luar (doble)

13. Pria: Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodoray), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri

14. Wanita: Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodoray), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri.

15. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan

16. Tidak membawa kendarana pribadi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler