800 Ribu Kuota Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran

6 September 2021, 08:22 WIB
Kuota dan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20. /prakerja.go.id/Denpasar Update

PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja gelombang 20 sudah ditunggu-tunggu jadwal pembukaan pendafataran.

Untuk kuota gelombang 20, sudah disampaikan Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, sebanyak 800 ribu.

Kuota masih sama persis dengan gelombang 18 dan gelombang 19 lalu.

Baca Juga: Ini Senjata Akhir Jawab Tes SKD CPNS saat Genting: Asal Tapi Berpeluang Benar

“Masih sama seperti sebelumnya. 800 ribu kuota,” ujar Louisa Tuhatu, Minggu 5 September 2021.

Karena itu, kata Louisa Tuhatu, bagi yang berminat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 20 segera bersiap dari sekarang.

Bagi yang ingin menjadi peserta dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja gelombang 20, manajemen menyarankan segera membuat akun di www.prakerja.go.id.

Bagi yang telah memiliki akun supaya update data diri di dashboard, agar tidak menjadi kendala pada saat pendaftaran dibuka.

Baca Juga: BKN Beri Sertifikat Pada Seluruh Peserta SKD CPNS 2021, Ini Caranya

 

Cara buat akun di www.prakerja.go.id:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

 

  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

 

  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

 

  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

 

  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Peserta SKD Dapat Dispensasi Bebas Syarat Vaksin! Berikut Fakta Menarik Ujian SKD CPNS 2021

Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19, siapkan dua dokumen penting:

Kartu Keluarga atau KK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP Nomor KK dan NIK eKTP akan digunakan untuk mengisi sejumlah formulir pada saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 menggunakan HP.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Baca Juga: CPNS 2021 Kementerian Bappenas : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan Pelaksanaan Tes SKD, Selengkapnya!

Terkait dengan jadwal pendaftaran gelombang 20, Louisa Tuhatu, mengatakan segera diumumkan. Karena segera bersiap.

“Akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Tunggu saja jadwalnya,” ujar Louisa Tuhatu.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler