BSU Pekerja Sudah Cair, BSU Guru Honorer Kapan? Baca di Sini!

3 September 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi guru. Kapan BSU guru hnorer cair? /Antara/Irwansyah Putra

PORTAL SULUT – September ini banyak masyarakat Indonesia sedang menunggu jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU yang sudah cair tahap I dan II adalah Pekerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) senilai Rp1 juta.

Masih ada BSU lagi sedang dinantikan pencairannya. BSU untuk guru honorer senilai Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Aturan PPPK Guru yang Belum Banyak Diketahui Pelamar

Lalu kapan BSU guru honorer cair?

Beberapa waktu lalu Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Kemungkinan BSU cair September 2021. Tetapi tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, BSU Pekerja Rp1 Juta Cair, 5 Golongan Ini Jadi Prioritas Penerima

Sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan  terlebih dahulu, yakni:

Syarat mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru honorer harus:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Gagal di Gelombang 18 dan 19 Kartu Prakerja karena NIK? Ini Solusi Supaya Lolos Gelombang 20

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Setelah 6 syarat di atas dipenuhi, kemudian lakukan pengajuan dengan cara sebagai berikut: 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Pantasan Gagal Prakerja Gelombang 19, NIK Terdaftar Penerima Bansos Lain, Begini Cara Ceknya

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Empedu Kobra, Otak Monyet dan Tangkur Buaya Menambah Gairah, Mitos Atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Boyke

Sejumlah guru honorer mengaku sedang menunggu dan berhrap BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek segera cair.

“Karena momentumnya tepat sekali ini. Masih pandemi Covid-19 dan sedang persiapan ikut tes PPPK. Bisa untuk biaya tansportasi ke lokasi ujian dan bayar Rapid Test Antigen. Sisanta kebutuhan keluarga,” ungkap sejumlah guru honorer di Sulawesi Utara.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler