Tolak Berhubungan Intim, Wanita Ini Cekik Suaminya Hingga Tewas

1 September 2021, 20:05 WIB
Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. /Dok PMJ

PORTAL SULUT –  Seorang pria berinisial A (55), terpaksa meregang nyawa ditangan istrinya.

Kejadian tersebut diakibatkan karena sang istri menolak ajakan hubungan intim dengan suaminya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasam 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Guru Honorer Mulai Stres, Takut dan Khawatir Jelang Selkom PPPK, Ini Penyebabnya

Korban A tewas akibat dicekik oleh istrinya sendiri, berinisial W (56).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, penyebab pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Maruli menjelaskan pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah.

Menurut pelaku, dirinya sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga: 12 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Pria di Atas Ranjang dan Cara Mengatasinya

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” tutur Maruli.

Lebih jauh Maruli menambahkan, penolakan itu membuat Asni emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,”bebernya.

Lanjut Maruli, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler