Palsukan Hasil PCR dan Antigen, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Langsung Gugur

29 Agustus 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen. /Ilustrasi rapid Pixabay Shutter_Speed

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan Test RT-PCR dan swa antigen hasil negatif sebagai syarat mengikuti tes CPNS dan PPPK 2021.

Peserta CPNS dan PPPK yang terbukti palsukan hasil PCR dan swab antigen akan mendapat sanksi tegas.

Tak tanggung-tanggung, peserta tes CPNS dan PPPK 2021 akan langsung dinyatakan gugur jika kedapatan memalsukan hasil PCR dan swab antigen.

Baca Juga: Segera Digelar, Pahami Komponen dan Bobot Nilai SKD CPNS 2021

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, tidak ada toleransi bagi peserta CASN yang kedapatan memalsukan dokumen persyaratan

“Jika kedapatan melakukan Pemalsuan dokumen hasil tes PCR atau swab antigen tidak akan ditolerir oleh BKN, peserta akan langsung dikeluarkan data itu juga,” kata Ridwan pada konferensi pers Rabu, 25 Agustus 2021.

Ridwan mengingatkan peserta CPNS dan PPPK 2021 agar melengkapi persyaratan sebelum pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi dan SKD.

"Saya ingatkan, jangan sekali-kali melakukan kesalahan memalsukan dokumen. Sama seperti kasus materai ganda atau materai diambil dari Tokopedia di-paste, sangat tidak dibolehkan," ujar Ridwan.

 Baca Juga: Jumlah Sesi Ujian SKD CPNS 2021 Kemekumham di 33 Kanwil se-Indonesia

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021:

 

  1. Wajib tes RT-PCR (H-2) dan rapid test Antigen (H-1) masing-masing dengan hasil negative/non reaktif

 

  1. Wajib memakai masker 3 ply dan ditambah masker kain dibagian luar (Double masker)

 

  1. Khusus peserta di wilayah Bali, Madura, dan Jawa minimal sudah vaksin dosis pertama.

 Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

Untuk poin ketiga tidak berlaku bagi peserta di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Bagi golongan komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyitas COVID 19, harus menunjukan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena beberapa alasan.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler