Jadwal SKD CPNS Bawaslu 2021 ditentukan, Cek disini Perinciannya

27 Agustus 2021, 13:43 WIB
Pengumuman jadwal tes SKD CPNS Bawaslu /

PORTAL SULUT - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu 2021 telah ditentukan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, simak diartikel ini.

BKN melalui konferensi pers virtual menyatakan, pelaksanaan SKD CPNS akan mulai 2 September 2021.

Tetapi untuk kesiapan tidak semua instansi bisa digelar tanggal 2 September, BKN menjelaskan bisa memamantau lewat media sosial atau instansi yang dilamar.

Baca Juga: Berikut Rincian Jadwal SKD CPNS Mahkamah Agung (MA), Lengkap dengan Tilok dan Sesi

Untuk itu persiapan sudah harus dimatangkan oleh para peserta SKD CPNS.

Kemudian, bagi peserta SKD CPNS 2021 yang mendaftarkan diri di Bawaslu lokasi pengumumannya sudah bisa di lihat beserta rincian namanya.

Ada 35 daerah yang disampaikan Bawaslu untuk perincian tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Bawaslu menjelaskan waktu pelaksanaan SKD CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021, menyesuaikan dengan pembagian sesi seleksi pada tiap lokasi pelaksanaan SKD, terdapat lokasi dengan pembagian sesi seleksi sejumlah 3
(tiga) sesi dan terdapat lokasi dengan pembagian sesi seleksi sejumlah 4 (empat) sesi.

Perlu diperhatikan peserta SKD CPNS wajib hadir paling lambat 120 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk proses registrasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Untuk jadwal lengkapnya perserta SKD CPNS bisa klik link dibawah ini

bit.ly/skdbawaslu2021

Baca Juga: Ini Jadwal SKD CPNS Bawaslu Beserta Rincian Lokasi Masing-masing Peserta

Sebagai ketentuan dalam pelaksanaan SKD CPNS Bawaslu, berikut perinciannya :

• Peserta seleksi CASN WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id  dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi

•Peserta WAJIB membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (e- KTP asli atau Surat Perekaman e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang) kepada Panitia.

Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli, tidak
diberikan kesempatan mengikuti SKD CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan gugur

• Peserta WAJIB melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid testantigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

• Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply-mask) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) yang menutupi hidung hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

• Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali WAJIB sudah divaksin.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler