Ada Ruangan Khusus Bagi Pelamar CPNS Positif Covid-19 Saat SKD, Suharmen: Sangat Tidak Nyaman

26 Agustus 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT - Peserta CPNS dan PPPK memang sangat dianjurkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan ujian SKD nanti.

Bagi peserta CPNS dan PPPK yang terindikasi positif Covid-19 akan diberikan ruangan ujian SKD khusus.

Sebelumnya, pada ujian SKD di titik lokasi nanti, BKN memberikan beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pelamar CPNS maupun PPPK. Diantaranya, adalah hasil swab PCR atau rapid tes antigen.

 Baca Juga: 12 Manfaat Buah Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Untuk, persyaratan yang satu ini menjadi banyak keluhan dari para CPNS. Selain, menambah pengeluaran biaya, juga sudah untuk ditemukan.

Sehingga, ada peserta yang meminta, pemerintah untuk membiayai maupun menyediakan fasilitas tersebut.

Namun, hal itu dijawab langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Konferensi pers, pada Rabu 25 Agustus kemarin.

 Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Online di PeduliLindungi Bagi Peserta SKD CPNS 2021

"Kami dari Panselnas sebetulnya sangat mendorong instansi bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk menyediakan jasa swab PCR atau rapid tes antigen di titik lokasi pelaksanaan ujian SKD," kata Suharmen

"Sehingga ketika ada peserta CPNS yang tidak mendapatkan hasil swab PCR atau rapid tes antigen bisa langsung mengecek di titik lokasi pelaksanaan ujian SKD," tambahnya

Namun, jika ada pelamar CPNS yang dinyatakan positif Covid-19, akan menjadi gemblingnya sangat besar.

"Pada saat peserta CPNS mengikuti tes antigen misalnya dan hasilnya terindikasi positif ternyata, maka tentu instansinya harus mengusulkan kepada kami untuk melakukan penjadwalan kembali, kemudian yang bersangkutan tidak diizinkan kan mengikuti ujian pada saat itu karena positif Covid-19," kata Suharmen

 Baca Juga: Kapan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru? Berikut Penjelasan BKN

Namun, Pansenal akan menyediakan ruangan ujian SKD khusus bagi pelamar CPNS yang positif Covid-19, namun jauh dari tempat tinggalnya.

"Tapi misalkan peserta CPNS tersebut jauh dari rumahnya, maka kami menyediakan ruangan SKD khusus bagi peserta CPNS yang positif Covid-19," terang dia

"Jadi tetap ada ruangan, akan tetapi ruangan ini menjadi sangat tidak nyaman bagi mereka, karena ruangan terbuka, tidak boleh ada AC, dan sirkulasi udaranya harus betul-betul jalan," jelas Suharmen

 Baca Juga: SKD CPNS Mulai Digelar 2 September 2021, Cek Apakah Instansi Kamu Termasuk Dalam Daftar Ini

Peserta CPNS tinggal akan memilih, apakah tetap mengikuti ujian SKD dengan kondisi yang tidak nyaman atau akan dijadwalkan kembali.

"Nah, ini pilihannya ada pada peserta CPNS, jika kemudian mereka memaksa harus mengikuti ujian SKD, yah kami akan tempatkan di ruangan khusus bagi mereka yang positif Covid-19," ujarnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler