Deklarasi Sehat, Swab Test PCR atau Antigen, Peserta: Aturan Tumpang Tindih

25 Agustus 2021, 07:45 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

PORTAL SULUT – Deklarasi Sehat dan Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen merupakan hal yang diwajibkan untuk peserta SKD CPNS 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dipastikan akan dilaksanakan pada 2 September 2021.

Jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

Lewat surat edaran tersebut, BKN menyampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Adapula beberapa syarat yang diwajibkan kepada peserta berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Dalam Pelaksanaan SKD CPNS, peserta harus mengikuti aturan protokol kesehatan, antara lain:

- Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative atau non-reaktif.

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

- Menjaga jarak ninimal 1 (satu) meter

- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

- Ruang kegiatan maskimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan

- Khusus untuk peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah di vaksin dosis pertama.

BKN lewat akun Twitternya, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di setiap Tilok.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta

“Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali,” tutur @BKNgoid Selasa, 24 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut membuat para peserta merasa keberatan, khususnya pada ketentuan untuk wajib melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen.

Alasan yang dilontarkan pun beragam mulai dari ibu hamil, penyintas, komorbid, dan keuangan.

“Tahun lalu gk ada syarat swab, antigen atau bahkan vaksin. Ujian cpns tetep jalan, knp tahun ini harus dibedain. Padahal tahun lalu juga ketat prokesnya, pakek masker dan cuci tangan klw demam disuruh istirahat bntar, tapi gk ada tuh cluster baru cpns,” Ujar @merzanopita1.

Ada juga peserta yang menganggap bahwa aturan yang diberlakukan tumpang tindih.

“Udah wajib Antigen/PCR msih deklarasi sehat. Aturan tumpang tindih!” imbuh @Dave071092

“Nggak mempersulit bapakmu kiper AC milan kui min antigen / PCR pake duit boss, bukan pake kartu BPJS mbok tolong nalar & nuraninya di pake, jangan bilang ini aturan / rekomendasi @satgascovid19id @BNPB_Indonesia alias lempar aturan tapi nggak ngasih solusi,” ucap @faisalramdani23.

“Min mohonlah untuk aturan prokesnya dipikirin lagi. Disini banyak loh yang belum divaksin, salah satunya dengan alasan vaksin yang memang belum merata/full. Terlebih untuk pcr/antigenkan juga butuh biaya min. Itu ga sedikit. Dan ga sedikit juga calon asn yg dari ekonomi rendah,” ungkap @aiiilstr.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler