Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

25 Agustus 2021, 07:41 WIB
Swab test PCR. Syarat dari BKN kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk ikut ujian. /Unsplash.com/Mufid Majnun/

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadikan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat pelamar CPNS dan PPPK mengikuti ujian.

Aturan yang satu ini dirasa berat oleh banyak pelamar CPNS dan PPPK 2021 karena butuh biaya cukup besar mendapatkannya. 

Tak sedikit menyebut BKN persulit pelamar CPNS dan PPPK yang memilki keterbatasan emkonomi dengan aturan tersebut.

 Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta

Sudah dua hari sosial media ramai dengan soal syarat itu. BKN jadi sasaran pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Meski BKN sudah memberi penjelasan bahwa aturan itu adalah rekomendasi, tetap saja pelamar tak terima.

Group khusus membahas CPNS dan PPPK 2021 di sosial media ramai mempertanyakan aturan itu. Bahkan banyak berharap aturan itu dicabut.

 Baca Juga: Catat! Batas Waktu Pembelian Pelatihan di Platform Digital Prakerja Gelombang 18

“BKN tolonglah, anulir aturan itu. Itu berat bagi yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi seperti ini,” tulis pemilik akun R di salah satu group Facebook.

“Masih berharap BKN mencabut aturan memberatkan ini. Semoga BKN memikirkan pelamar yang tinggal jauh dari kota, sementara tes PCR dan Rapid Test Antigen itu jangka waktunya pendek sekali. Bisa-bisa pas dapat surat hasil PCR atau Rapid Test Antigen, ujian sudah keburu habis.#Ngarep,” tulis akun N.

Menjawab banyaknya keluhan pelamar CPNS dan PPPK 2021 tersebut, BKN melalui akun Twitter resminya memberi penjelasan.

 Baca Juga: CPNS Kemenag: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Nama dan Langkah Selanjutnya

 

Lewat cuitannya, Selasa 23 Agustus 2021, BKN menegaskan jika penegakan protokol kesehatan (Prokes) bukan untuk mempersulit pelamar.

“Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” tulis akun @BKNgoid.

Diketahui, sebelumnya BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021.

 Baca Juga: Ternyata Saldo Kartu Prakerja Gelombang 18 Tidak Bisa Langsung Cair, Lakukan Cara Ini dapat Rp3,55 Juta

 

Lewat surat edaran itu BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler