Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

24 Agustus 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi. Peserta SKD CPNS wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin Covid-19 /Foto : Humas IPDN

PORTAL SULUT – Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Vaksinasi tersebut di khusus bagi peserta seleksi SKD Tahun 2021 untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sementara untuk peserta di luar wilayah tersebut hanya diwajibkan untuk Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

Swab Test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Sayangnya, persyaratan vaksin tersebut mendapat protes dari sejumlah peserta SKD CPNS 2021.

Pasalnya, hingga saat ini proses vaksinasi Covid-19 belum merata.

Baca Juga: Ini Beberapa Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Peserta SKD CPNS 2021

“Meski rumah saya di Jawa, saya tetap kesulitan mendapatkan vaksin. Sudah sebulanan ini saya cari2 info vaksin di daerah saya, tapi jawabannya selalu sama "vaksin lagi kosong, kita juga gk tau kapan ada lagi". Mohon kebijaksanaanya pemerintah utk dipikirkan juga hal2 begini Tangan melipat,” tulis pemilik akun Twitter @natasyanurr.

“Di jawa wajib vaksin?? Sedangkan kemarin saya baru di data ketua RT untuk antrian vaksin dan sampai sekarang belum ada panggilan untuk vaksin. Apakah harus vaksin dengan biaya mandiri???,” kicau akaun @brina271293.

“mohon maaf pak, di desa saya pelaksanaan vaksin sangat lambat, menunggu dari pihak puskesmas mengadakan vaksin tiap dusun koutanya cuman 4-10 orang, itupun harus daftar dulu pake fc ktp ke kepala dusun untuk menentukan urutan yg mw di faksin,saya sampai sekarang belum pak,” tweet akun @Indrala99.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan persyaratan tersebut merupakan arahan dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dengan Cepat dan Tepat

“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:

  1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif
  2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
  3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,” tulis Mohammad Ridwan melalui akun twitternya @abiridwan2173.

Menurutnya, hal tersebut merupakan solusi untuk menjamin pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar tanpa menjadi cluster baru penularan Covid-19.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Syarat dan Kewajiban Saat Ikut Tes SKD CPNS 2021

“Ini memang trade-off, win-win solution unt:

  1. Beri jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat
  2. Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru
  3. Melindungi keselamatan petugas dan peserta

Sehat YES, Covid terkendali YES, seleksi ASN YES,” katanya dalam tweet berikutnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler