Instansi Ini Sudah Wajibkan Peserta Tes CPNS 2021 Bawa Hasil Swab Antigen

23 Agustus 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi swab tes antigen. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Peserta ujian SKD CPNS 2021 diwajibkan membawa surat hasil Swab Antigen saat tes.

Saat ini BKN masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19 terkait syarat Swab Antigen.

Namun sudah ada instansi yang mewajibkan peserta ujian SKD CPNS 2021, membawa Swab Antigen. Instansi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Sudah Tahu Titik Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021? Cek di Sini, BKN Siapkan 462 Tilok

Hal ini berdasarkan pengumuman Kemenhan nomor PENG/4/VII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan tahun 2021.

Disebutkan peserta SKD CPNS Kemenhan agar menunjukan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif dan berlaku selama 2 hari, kepada panitia ujian SKD.

Sementara bagi CPNS 2021 yang melamar di instansi lain masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihanya sudah melayangkan surat permohonan izin dan  persetujuan penyelengaraan SKD CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021.

 Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

"Apabilah dalam surat jawaban dari Satgas Covid-19, peserta ujian SKD CPNS 2021 diharuskan menyertakan bukti Swab Antigen, maka hal ini harus dipatuhi," kata Bima Haria Wibisana.

Diketahu, hingga saat ini yang diwajibkan dibawah saat ujian SKD CPNS 2021 adalah kartu peserta ujian dan kartu deklarasi sehat.

Kebijakan kemungkinan akan berubah, mengingat belum adanya rekomendasi dari BNPB selaku satgas Covid-19.

Bagi peserta CPNS 2021 Kemenhan dijawajibkan memikuti persyaratan yang berlaku seperti:

 Baca Juga: Belum Dapat Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18? Coba Cara Ini

-       Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator).

-       Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

 

-       Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar

 

-       Melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing

 

-       Melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai

 Baca Juga: Kemdikbudristek Umumkan Hasil Sanggah PPPK Guru, Cek Dilink Berikut Ini

-       Merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam kartu tanda peserta seleksi

 

-       Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam

 

-       Menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

 

-       Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

a. Semua bentuk buku dan catatan lainnya, Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun

 Baca Juga: BKN Ingatkan Hal Sepele Ini Bisa Bikin Tak Lulus SKD CPNS: Harus Dibiasakan

b. Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil)

 

c. Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya

 

d. Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan Jika sudah demikian

 

-       Memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

 Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Harus Pelajari Ini, Soal TWK yang Pasti Muncul di Ujian SKD

-       Mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi)

 

-       Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

 

-       Meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler