Wacana Swab Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 Direspon BKN, Berikut Penjelasanya!

22 Agustus 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi swab tes antigen. Apakah swab antigen beratkan peserta tes CPNS dan PPPK 2021? BKN memberikan penjelasan. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Peserta ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021, mulai gelisa dengan adanya wacana Swab Antigen.

Wacana Swab Antigen mulai meruak ketika BKN menetapkan deklarasi sehat menjadi syarat ikut ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021.

Sejumlah peserta CPNS dan PPPK mengaku keberatan dengan adanya wacana syarat Swab Antigen saat ikut ujian SKD nanti.

Sekedar informasi tarif Swab Antigen di setiap daerah berbeda-beda, mulai dari Rp85 ribu hingga Rp200 ribu.

Baca Juga: PPPK Guru Yuk Ikutan Latihan Soal Tryout Gratis Sebelum Seleksi Kompetensi, Cek Disini

Dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman Twitter, keluhan peserta terkait wacana Swab Antigen, Minggu, 22 Agustus 2021.

"Boleh gak sih memberi saran? Halo min, saya salah satu peserta cpns 2021. Semoga jd bahan pertimbangan. Jujur tahun ini lebih berat, PPKM diperpanjang terus. Banyak jobseeker yg blm dpt kerja," tulis twitter @Honeyymilkk.

"Syarat swab antigen jujur memberikatkan kami yg jobseeker ini krn tdk ada pemasukan. Terlebih utk org2 yg memilih formasi di instansi yg beda daerah mengharuskan utk menempuh perjalanan jauh. Bisa 2x swab antigen," lanjutnya.

“Ga semua peserta bisa dipukul rata kondisi ekonominya, banyak yg habis kehilangan pekerjaan lo, orang ikut cpns biar dapet kerja kok malah harus keluar duit, kan berat,” tulis akun @afsy.

Menangapi wacana tersebut, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kepastian soal persyaratan Swab Antigen masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19.

Katanya, BKN telah melayangkan surat kepada Satgas Covid-19 perihal izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK.

"Masih menunggu surat dari Satgas Covid-19," kata Bima, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Lulus CPNS Tahun 2021 Gaji PNS Akan Naik? Begini Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan juga merespon soal kabar Swab Antigen.

Dalam status di twitter @abiridwan2173, mengatakan siap merespon usulan tersebut.

"Ini salah satu yg Insya Allah akan saya respons dlm sesi live youtube dg mimin @BKNgoid
pd Senin, 23 Agt 13.00 WIB.

Stay tuned dan ajukan pertanyaan relevan melalui slido yg akan disiapkan sang mimin BKN.

Semoga peserta tercerahkan di tengah penantian," tulisnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2021, pemerintah melalui BKN memutuskan untuk tidak menyertakan sertifikat vaksinasi sebagai syarat tes CPNS dan PPPK 2021.

Sebagaimana juga dikatakan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, bahwa keputusan itu diambil sebab vaksinasi hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.

"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono.

Sejumlah atauran lain juga diterangkan dalam surat edaran tersebut, yakni:

- Bagi peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri, BKN akan menjadwalkan tes ulang

- Bagi peserta yang tidak menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan

- Peserta seleksi CPNS tidak perlu menyerahkan hasil swab antigen atau PCR negatif

- Peserta tetap akan mengikuti tes selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius.

- Peserta diimbau isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes

- Memakai masker tiga lapis hingga membawa alat tulis sendiri. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler