6 Kriteria Guru Honorer Dapat BSU Rp1, 8 Juta, Pelajari Juga Cara Pengajuannya

21 Agustus 2021, 09:15 WIB
BSU guru honorer Rp1,8 juta cair kepada guru yang penuhii syarat. /Bank Indonesia

PORTAL SULUT - Bagi guru honorer atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari pemerintah, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK bisa mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat dan kriteria guru honorer atau PTK untuk mendapatkan BSU Rp 1,8 juta sebagai berikut:

 Baca Juga: Sudah Lulus Administrasi CPNS Lalu Jadi TMS, BKN Beri Kesempatan Terakhir Pelamar Lakukan Sanggahan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021? Ini Kabar Terbaru dari BKN

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Nah, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 Baca Juga: Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1/ Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 Baca Juga: Tryout Ujian SKD CPNS Gratis dari BKN, Begini Cara Daftarnya

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Diketahui, BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh Pemerintah kepada para guru honrore atau PTK non PNS.

Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS dimasa pandemi covid 19.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler