PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta kembali akan disalurkan pemerintah bagi 2 juta guru honorer dan tenaga pendidik non PNS, serta 48 ribu tenaga pengajar seni budaya.
Guru honorer atau tenaga kependidika bisa cek apakah terdaftar melalui info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatka BSU Rp1,8 juta.
Jika tidak bisa login, anda bisa lakukan 4 cara berikut ini untuk login dan daftar.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru, Ada Bocoran Peserta Uji Kompetensi
- Apabila memiliki NUPTK dapat menggunakan NUPTK sebagai user id dan tanggal lahir sebagai password
- Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password
- Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan tanggal lahir sebagai password
- Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan Profesi
Baca Juga: Kartu Prakerja: 7 Pelatihan Kartu Prakerja yang Paling Banyak Diminati Orang
BSU guru honorer ini, telah di anggarkan pemerintah sebesar Rp3,7 triliun untuk tahun 2021.
Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer tahun 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus berstatus PTK non-PNS
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: Genshin Impact 2.1: Raiden Shogun Akhirnya Hadir, Buruan Klaim 3 Redeem Code Terbaru!
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM
Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer Penerima BSU Guru 2021 dari Kemendikbud, Cek di Sini!
Silakan cek nama atau daftarkan diri anda, dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***