BKN Wajibkan Peserta Ujian SKD CPNS Mengisi dan Mencetak Kartu Deklarasi Sehat? Cek Disini Batas Waktunya!

20 Agustus 2021, 09:15 WIB
Kartu Deklarasi Sehat SSCASN untuk Syarat Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK, Ini Isi Formulirnya /SSCASN

PORTAL SULUT - Deklarasi Sehat yang baru saja muncul tenyata merupakan salah satu syarat yang
penting saat mengikuti ujian SKD CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajibkan peserta ujian SKD CPNS mengisi form deklarasi sehat kemudian mencetaknya.

Saat mengisi deklarasi sehat, peserta ujian SKD CPNS harus mengisi dengan jujur, sesuai kondisi kesehatan peserta.

Baca Juga: Simak, CPNS 2021 Langgar Tata Tertib SKD Bisa Dinyatakan Gugur

Pertanyaan pada form deklarasi sehat terkait kondisi kesehatan peserta SKD CPNS.

Hal tersebut bertujuan agar dapat mencegah penularan COVID-19 saat ujian SKD CPNS berlangsung.

Dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @BKNgoid, BKN wajibkan peserta mengisi deklarasi sehat.

Ikut langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik login

3. Masukkan NIK dan Password akun

4. Klik masuk

5. Isi form pertanyaan dengan menjawab ya atau tidak

6. Klik simpan

7. Klik cetak kartu deklarasi sehat (Jika anda ingin mencetak kartu deklarasi sehat).

Baca Juga: Strategi Menjawab Soal SKD CPNS, Peserta Ujian Wajib Lakukan 8 Cara Ini!

Pertanyaannya yang ada dalam kolom deklarasi sehat:

1. Demam

2. Batuk

3. Lemas

4. Nyeri Otot

5. Nyeri Tenggorokan

6. Pilek atau hidung mampet

7. Sesak nafas

8. Anoreksia atau mual atau muntah

9. Diare

10. Dan gejala lain yang mengarah pada Covid 19.

BKN memberikan waktu 14 hari kepada peserta ujian SKD CPNS, untuk mengisi deklarasi sehat paling lambat satu hari sebelum Ujian SKD dimulai.

Kewajiban peserta tersebut merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 dalam hal ini Kemenkes dan BNPB. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler